SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Operasi pemberlakuan jam malam di daerah Semampir, dilaksanakan dengan sasaran toko-toko dan warung yang berada di wilayah hukum Polsek Semampir yang masih terlihat beroperasi (jualan).
Pelaksanaan operasi ini, diikuti oleh anggota Polsek Semampir, anggota Koramil dan Satpol PP. (22/02/2021).
Pada Operasi ini, para pemilik warung dan toko disampaikan teguran karena yang masih buka lewat pukul 20.00 Wib yang merupakan batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Sehingga pedagang warung dan toko juga diperintahkan untuk segera tutup. Begitu pula para pengunjung diminta untuk pulang agar menghindari adanya kerumunan dan mencegah penyebaran virus covid-19. (Najib).