Terjadi Aksi kejar-kejaran, Pencuri Motor di Gresik Berhasil Di Ringkus Polisi

Listen to this article

GRESIK lintasjatimnews.com – Polisi meringkus satu dari dua pelaku pencurian motor milik Handayani (54) di rumah Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Pelaku berinisial AZ (28) warga Sampang, Madura ini hanya bisa merintih kesakitan usai mendapat hadiah timah panas dari polisi.

“Pelaku kita amankan setelah kita berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom , Rabu (15/11/2023).

kronologis penangkapan, (11/11) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung Ipda Komang Andhika melakukan patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan. Saat melakukan patroli, polisi melihat dua pengendara sepeda motor yang mencurigakan.

“Pada saat dihentikan, tepatnya di jalan Ra kartini,pengendara motor ini malah memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi untuk menghindari petugas,” Ungkap Adhitya.

Terjadilah aksi kejar-kejaran dengan polisi, para pelaku meninggalkan dua sepeda motor hasil curian yang dikendarainya di Jalan Mayjend Sungkono, Gresik.

Keduanya juga membuang sebuah tas berwarna hitam dan berlari ke arah semak-semak. Namun, upaya mereka sia-sia. Pelaku (Az) di hadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas.

“Berhasil kami amankan pelaku (Az) ini, satu pelaku lainnya berhasil kabur. Untuk tas yang dibuang pelaku ini adalah satu set kunci T,” Tegas Adhitya.

rekan uz (24) jalan tambak putih surabaya,melarikan diri. Polisi mengancam akan melakukan tindakan serupa pada DPO tersebut.

“Saya ingatkan kepada satu pelaku yang masih DPO. Segera menyerahkan diri atau kita tindak tegas terukur bila melawan,” Tegasnya lagi.

Modus operandinya, pelaku mengaku melihat dari tutorial yautube Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak pintu gembok pagar rumah dan rumah kontak sepeda motor dengan kunci T.

“Para pelaku ini merusak kunci gembok dan rumah kunci sepeda motor dengan satu set kunci T yang telah dimodifikasi,” Terang Adhitya.

Sebelumnya, aksi pencurian motor milik Handayani terjadi pada Sabtu (11/11) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Handayani memarkir sepeda motor Honda Vario bernopol W 2841 DT di garasi rumah dengan mengunci setir dan mengunci pagar rumah dengan menggunakan gembok.

Lantaran merasa aman, korban pun masuk dan beristirahat di dalam kamar. Sekitar pukul 03.00 WIB, salah satu keluarga korban membuka pintu rumah dan melihat pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka dan saat melihat garasi, motor miliknya sudah hilang.

Aksi kriminal pelaku ini ternyata bukan pertama mereka beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas. Pelaku penganguran mengatakan bahwa hasil curian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara”, pungkasnya

Reporter Budihariyanto