SURABAYA lintasjatimnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur.
Waktu kejadian Hari Jumat, (15/9/2023) Sekira pukul 03.30 WIB Tempat kejadian perkara di Rumah kontrakan, Jalan Tambak Dalam Kota Surabaya Saksi HSN (Pelapor sekaligus Ibu Korban), perempuan, 30 tahun, IRT, alamat Kelurahan Morokrembangan.
BDYN (Paman Korban), laki-laki, 39 tahun, swasta, alamat Kelurahan Morokrembangan
Tersangka ABJ, 39 tahun, laki-laki, Islam, karyawan swasta, Jalan Tambak Asri
Korban SAPW, 13 tahun, perempuan, Islam, pelajar kelas SMP, alamat Kelurahan Morokrembangan
Barang bukti yang di sita 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam (satu) buah celana warna pink (satu) buah celana dalam warna pink (satu) buah BH warna kuning.
Pada tanggal (21/10/2023)Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjug Perak yang sedang melaksanakan Piket mendapatkan Laporan dari keluarga korban SAPW yang melaporkan tindakan Cabul yang telah dilakukan oleh sdr.ABJ terhadap korban SAPW sekaligus membawa tersangka ABJ tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjug Perak.
Kemudian Petugas Sat Reskrim melakukan Pemeriksaan terhadap Korban SAPW,tersangka ABJ dan saksi-saksi yang lainnya, Petugas Juga melakukan VER terhadap korban dan Akhirnya melakukan Penahanan terhadap Tersangka ABJ karena alat bukti sudah terpenuhi.
Tersangka yang merupakan ayah tirinya yaitu ABJ dan Ibu kandung korban HSN,kemudian pada saat Ibu kandung korban tertidur di kasur bagian bawah dengan adik korban yang masih bayi,saat itulah tersangka ABJ melakukan tindakan pencabulan
korban SAPW yang saat itu tidur di kasur atas bersama tersangka Saat itu tersangka ABJ Menciumi dan meremas-remas payudara korban dan juga tersangka memegangi Vagina korban dan memasukan jari tangan kanannya ke dalam Vagina korban selama sekitar 30 menit.
Sampai akhirnya tersangka ABJ menghentikan tindakan Cabulnya tersebut saat ibu Kandung korban terbangun untuk ke kamar mandi. Awalnya korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada semua orang namun akhirnya korban SAPW menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut kepada HSN yang merupakan ibu kandungnya
kemudian HSN menceritakan perbuatan cabul ABJ tersebut kepada keluarganya dan akhirnya ABJ dilaporkan ke Polres Tanjung Perak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Menurut keterangan tersebut.Menurut Korban SAPW tersangka ABJ yang merupakan ayah tirinya tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pencabulan yang sama sebanyak 3(tiga).
Dari keterangan polres pelabuhan tanjung perak pada.(26/10/2023)
Tersangka dengan kelakuannya terjerat pidana pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undag No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter : ihwan