Polres Gresik Gelar Press Release Ungkap Kasus Ujian Kenaikan Sabuk di Salah Satu Perguruan Silat di Gresik, Yang Mengakibatkan Kematian

Listen to this article

GRESIK lintasjatimnews.com – Polres Gresik Gelar press Release terkait laporan polisi Tanggal 8 Oktober 2023 perihal terjadinya dugaan Tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Uraian singkat kejadian Perkara, adapun korban atas nama (MAP) Laki laki (20 ).mengikuti kegiatan ujian kenaikan tingkat perguruan silat yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 7/10/2023, yang berlokasi di desa cerme kidul, Kabupaten Gresik. Rabu (18/10/2023).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, dalam Gelar press Release mengatakan, Selama kegiatan ujian kenaikan tersebut, korban mengalami beberapa pukulan, baik di arah dada, punggung maupun kemaluan. Korban juga melakukan tes dengan cara, Sambung atau duel sebanyak 2 kali. Di mana duel yang pertama melawan 2 pelatih dan duel yang kedua melawan satu orang pelatih.

“pada saat duel tersebut. Korban sempat terjatuh ke dalam sawah yang tingginya kurang lebih 3 meter. Dalam rangkaian tes kenaikan sabuk tersebut, korban sempat terjatuh terjungkir dengan kepala belakang korban mengenai batu, selanjutnya korban tidak sadarkan diri,” Ujar kapolres.

Pada hari Minggu 8/10/ 2023 sekitar pukul  02:00. Korban sempat dilarikan ke puskesmas cerme oleh rekan rekan korban. Akan tetapi kondisi kesehatannya semakin menurun dan korban tidak sadarkan diri

selanjutnya, pada tanggal yang sama korban dilarikan ke IGD RSUD Ibnu Sina untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Adapun hasil otopsi terhadap korban.terdapat luka memar pada bagian dagu, kedua tangan dan kaki, Luka lecet di kedua tangan dan buah zakar, Diakibatkan kekerasan benda tumpul.

“Terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri, Dan pendarahan di bawah selaput laba laba otak kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapya.

Kronologis penangkapan, diawali dengan adanya laporan ke Polsek cerme terkait adanya korban akibat kenaikan Sabuk yang dilakukan oleh perguruan pencak silat. Kemudian tim resmob polres Gresik melakukan penyelidikan terhadap anggota perguruan yang terlibat pada kegiatan tersebut.

pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 3023 sekitar pukul 21:00.Tim Resmob polres Gresik berhasil mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami amankan tersangka, Inisial S,(19) Belum bekerja. Alamat di desa. Wedani, kecamatan cerme.RM,(19) Pelajar, Alamat di desa tumenggungan, kecamatan lamongan. AS,(19) Pelajar, alamat di kecamatan cerme.RDS,(17) pelajar, Alamatnya di desa iker iker. AG,(15) Dan S,(17) Pelajar alamat, desa cabe,” Tegasnya.

Modus operandi, Melakukan pengeroyokan kepada korban dengan cara melakukan pemukulan yang mengenai bagian dada punggung korban pada saat Ujian kenaikan tingkat yang dilaksanakan oleh perguruan pencak silat.

Barang bukti yang di amankan, beberapa potong baju sakral perguruan yang digunakan oleh korban dan tersangka.

“pasal yang  disangkakan, pasal  170 ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan Ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun Penjara,” Pungkasnya.

Reporter Budihariyanto