SURABAYA lintasjatimnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku yg diduga melakukan tindak Pidana Permainan Judi Online Live Red White, An tsk A.A. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 bis KUHP.
Kronologis Penangkapan Tersangka
Pada hari Senin, tanggal 25 September 2023 Sekitar Jam 18.25 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pada saat melakukan giat pemantauan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan judi online jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Warkop Tajung Perak Gresik Kota Surabaya.
“Keterangan Dari Polres Pelabuhan Tanjung perak” (28/09/2023).
Kronologis Kejadian pelaku melakukan Tindak Pidana Permainan judi online jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan dengan jumlah deposit terakhir sebesar Rp 795.000,- (Tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang sudah dipergunakan untuk bertaruh dan pelaku mengalami kekalahan sebesar Rp 744.600,- (Tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah) dengan sisa saldo deposit diakun Judi Online milik pelaku sebesar Rp 50.400,- (lima puluh ribu empat ratus rupiah).
Tersangka Nama “A A” laki laki 50 tahun swasta, Islam, dengan alamat Kelurahan Gedangan Kelurahan Gedangan, Kabupaten .Sidoarjo.
Barang bukti tersangka berup 1(satu) buah Handphone merk Samsung warna putih 2(dua) lembar Screenshot akun permainan Judi Online Jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan 1(satu) lembar Deposito permainan Judi Online Jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan
Tersangka Dan Barang Bukti Di Bawa Ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Untuk Di Jadikan Penyelidikan lebih Lanjut.
Reporter : ihwan