SURABAYA (lintasjatimnews.com) Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin pelaksanaan operasi penertiban masker yang digelar di Pasar Wonokusumo dan sepanjang Jalan Wonokusuo. (04/02/2021).
Operasi ini diikuti personil gabungan dari berbagai instansi.
Adapun sasaran operasi yakni para pengunjung dan pedagang pasar serta para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Wonokusumo.
Dalam kegiatan ini dilibatkan Danrami Semampir Mayor Inf Sumarsono, Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 12 anggota Polsek Semampir, 5 anggota TNI, 15 anggota Satpol PP, 5 anggota Linmas dan 5 anggota Dishub.
Saat itu Kapolres menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker dan protokol kesehatan lainnya. Termasuk jaga jarak sosial dan rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.
Pada kesempatan ini didapati sebanyak 24 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 11 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu, 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu lokasi sekitar dan 2 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, kegiatan ini terus dilakukan setiap hari bertujuan untuk memutus matarantai penyebaran covid-19 di wilayah.
“Kali ini kita blusukan di pasar tradisional di wilayah Wonokusumo, mengingat lokasi tersebut tempat umum yang banyak di datangi berbagai masyarakat sehingga sangat penting diadakan sosialisasi”. ujarnya.
“Alhamdulillah selama pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pembagian masker gratis di pasar Wonokusumo berjalan lancar”. ujarnya. (Najib).