SURABAYA lintasjatimnews.com –
Polsek Krembangan telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak Pidana Setiap orang yang tanpa Hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (12/8/2023)
Berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi tentang adanya kejahatan narkotika, petugas polisi Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Hari Sabtu Sekira Jam 23.00 Wib Di Jalan Kapasari Surabaya telah menangkap 1 (satu) orang tersangka yang bernama” DI BIN T “
karena diduga telah Memiliki Narkotika Golongan I jenis Shabu, dan waktu dilakukan penggeledahan, menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.
”Keterangan”Polsek Krembangan Pada (22/08/2023)
Dengan barang bukti yang disita 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,21gr.(satu Koma dua Puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya1(Satu) buah dompet warna coklat1(satu) unit sepeda motor Honda Supra fit, warna hitam
Pelaku berinisial : DI Bin T Umur 33 tahun, lahir di Lamongan, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, swasta, Alamat Jalan Keputran Surabaya.
Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang tidak dikenal di Jalan Kunti Surabaya. Selanjutnya DI Bin T beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terjerat pidana Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.
Reporter : ihwan