SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Wali Kota Surabaya (Pilwali), Selasa (26/1/2021). Tampak Machfud Arifin, Calon Wali Kota Surabaya, hadir di persidangan dengan ditemani Kuasa Hukumnya, Veri Junaidi.
Sidang dengan nomor perkara 88 itu dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta dihadiri oleh pihak termohon seperti KPU dan Bawaslu Kota Surabaya bersama kuasa hukumnya. Sementara, Machfud Mujiaman dan kuasa hukumnya hadir secara virtual.
Dalam pembacaan petitum, Veri meminta, MK membatalkan Keputusan KPU Surabaya Nomor 141 tentang Penetapan Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya, mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Eri Cahyadi – Armuji, meminta KPU Surabaya untuk menetapkan paslon 02 sebagai pemenang.
“Atau permohonan kedua mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Surabaya. Lalu memerintahkan KPU Surabaya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Surabaya. Atau jika majelis memiliki keputusan lain, mohon seadil-adilnya,” kata Veri Junaidi.
Veri membacakan permohonan gugatan. Permohonan yang dibacakan itu terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilwali Surabaya 2020, berdasarkan Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419. Keputusan itu tentang penetapan rekapitulasi Pilwali Surabaya.
Dalam permohonannya, Veri menegaskan selisih suara dalam hasil Pilwali Surabaya 2020 terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kecurangan TSM itu dilakukan oleh pasangan nomer urut satu, Eri Cahyadi dan Armuji.
Dalam pokok-pokoknya, lanjut Veri, ada dua garis besar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Antara lain, keterlibatan Pemkot dan Wali Kota Surabaya periode 2015-2020, Tri Rismaharini, diduga memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan demi memenangkan pasangan nomer urut 01.
“Pelanggaran dan kecurangan secara itu tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu. Sehingga proses penegakan hukum, dan proses yang semestinya dijalankan tidak dapat menyelesaikan proses penegakan hukum di kasus-kasus tersebut,” tutur Veri
Veri bersama rekan rekannya juga sudah membuat peta persebaran kecurangan dan pelanggaran pilwali. Ia menyebut, dari 31 kecamatan di Surabaya, 20 kecamatan disinyalir terjadi pelanggaran dan kecurangan.
Selain itu, tim kuasa hukum MA menjelaskan secara rinci keterlibatan Tri Rismaharini mulai munculnya surat dan video Risma kepada warga Surabaya agar memilih paslon Eri Armuji. Hingga, pemanfaatan fasilitas Pemkot Surabaya untuk aktivitas kampanye paslon 01.
“Ada kegiatan Wali Kota dengan mengundang Mensos Juliara Batubara dalam proses pembagian bansos di Surabaya,” kata Veri saat membacakan permohonan.
Sementara itu, Machfud Arifin, berharap, hakim menerima permohonannya dan meminta ruang dan keadilan karena penyelenggaraan pesta demokrasi tahun lalu berjalan tidak adil dan jujur.
“Saya merasa bukan hanya berkompetisi dengan paslon 01. Tapi juga dengan jajaran pemkot dari Kepala Dinas hingga jajaran lurah,” tandasnya.(Ramadhani)