SURABAYA (lintasjatimnews.com) Untuk menciptakan Kawasan Tertib Jaga Jarak Fisik atau physical distancing, Polrestabes Surabaya mulai akhir pekan akan menerapkan penutupan Jalan Tunjungan dan Raya Darmo pada jam-jam tertentu.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengatakan, penerapan penutupan di dua ruas jalan berdasarkan keputusan bersama Pemkot Surabaya. (21/01/2022).
Penutupan ini mulai diberlakukan pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 22 dan 23 Januari 2021, dimulai pada malam pukul 20.00 WIB hingga pagi keesokan harinya pukul 08.00 WIB.
“Penerapan penutupan Jalan Tunjungan dan Raya Darmo sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya yang telah memasuki minggu kedua.” ujar Teddy.
Menurutnya, pemilihan penutupan di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo karena selama ini menjadi tempat berkumpul yang berpotensi menimbulkan kerumunan di setiap akhir pekan. “Seperti kita ketahui, setiap akhir pekan, mulai malam Sabtu hingga Minggu pagi, Jalan Tunjungan dan Raya Darmo selalu ramai. Sehingga diberlakukan penutupan sebagai kawasan tertib physical distancing guna meminimalisir mobilitas pergerakan, baik orang maupun kendaraan,” ujarnya.
Dengan begitu diharapkan tidak ada aktivitas kendaraan maupun orang di kawasan dua ruas jalan utama Kota Surabaya tersebut mulai malam pukul 20.00 WIB sampai pagi keesokan harinya pukul 08.00 WIB.
AKBP Teddy memastikan Polrestabes sudah berkoordinasi dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya, serta TNI untuk mem-backup dan bersinergi agar proses pemberlakuan kawasan physical distancing di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo dapat berjalan dengan lancar dan aman. (Najib).