SURABAYA lintasjatimnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Judi Online Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess An tsk T, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 Sepuluh tahun dengan data sebagai berikut.
Waktu kejadian Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 18.15 wib TKP
Warung Giras Warmindo Jalan Simokerto 115 Surabaya pelaku – T laki laki 32 tahun Islam, dengan alamat Surabaya.
Barang bukti yang di sita 1 satu buah Handphone merk Realme Tipe 8 Pro Model RMX3081 warna silver 3 tiga lembar bukti Screen Shot.
Permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princess di website www.KASKUSTOTO.com 1 satu lembar Screen Shot Deposite dalam melakukan permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princess
Kronologi penangkapan Pada hari tanggal 27 Juni 2023 Pukul 18.15 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pada saat melakukan giat pemantauan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat
Tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Starlight Princess dengan uang sebagai taruhan.
Selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Warung Giras Warmindo Jalan Simokerto 115 Surabaya
Reporter : ihwan