Kelompok Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Area PKL Karah Surabaya

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Petugas Kepolisian Jambangan Surabaya menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu, dalam penangkapan ini  pihak kepolisian dapat mengamankan sedikitnya uang palsu senilai 200 juta lebih.(20/01/2021).

Pelaku adalah M. Nur Kosim, warga Solo, Warji warga Nganjuk dan Hosim Alias Rekso warga Solo Jawa Tengah.

Komplotan ini ditangkap Polisi pada hari Jumat (04/12/2020) sekitar jam 12.00 WIB, diarea Sentra PKL Karah, Kec. Jambangan, Surabaya.

Pelaku M.Nur saat kejadian sekitar jam 12.00 WIB, di sentra PKL Karah, Jambangan Surabaya, hendak transaksi Uang Palsu kepada seseorang berinisial S, dengan membawa uang Pecahan Rp. 100.000, sebanyak 1051 lembar, dimana uang tersebut hendak di jual kepada S, sebesar Rp. 30 juta dengan uang asli, waktu penangkapan  dilakukan Introgasi dan pelaku M.Nur mengakui kalau uang tersebut palsu.

Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata mengatakan, setelah diamankan, pelaku mengaku uang yang di bawanya tersebut di dapatkan dari tersangka Warji, kemudian Warji  juga berhasil di tangkap tim Opsnal Polsek Jambang.

“Semua pelaku dapat dibekuk setelah petugas mendalami informasi warga terkait adanya peredaran uang palsu diwilayah Jambangan  Surabaya tepatnya di area PKL Karah Surabaya.” ujar Kapolsek

Pelaku Warji mengakui kalau Uang Palsu yang hendak di jual oleh M.Nur tersebut di peroleh dari Hosim alias Rekso. Kemudian, hasil temuan tersebut dikembangkan kembali.

Setelah itu pada  tanggal (11/12/2020) sekitar jam 23.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Rekso beserta uang Pecahan uang palsu Rp. 100.000, sebanyak 1408 lembar.

“Aksi menjual uang palsu 1 banding 4 ini sudah kali kedua, yang pertama sudah berhasil bertransaksi dengan pembelinya,” ujar Kompol Isharyata.

Hasil dari penangkapan ini, total uang palsu yang berhasil disita adalah sebanyak Rp. 245.900.000, uang pecahan Rp. 100.000. (Najib).