SURABAYA lintasjatimnews.com – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Endors muatan perjudian An tsk : TAC, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan data sbb :
Waktu kejadian Kamis tanggal 15 Juni 2023 Sekitar jam 11.30 wib tempat TKP
Kost Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
PELAKU – T.A.C, Umur 23 Tahun, Kristen , Pekerjaan Belum Bekerja, alamat Kecamatan Candi Sidoarjo atau kost Jalan Dukuh Kupang Surabaya
Barang yang di sita 1(Satu) HP Iphone 11 warna merah yang terkoneksi dengan Mbanking Milik Tersangka
Penangkapan tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Wib pada saat melaksanakan pangawasan, pemantauan, dan patroli di daerah sekitar Perak Surabaya, saksi penangkap mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang di duga melakukan
Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan, di Perum Western Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya
sebgaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
Selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti sekira pukul 11.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. Sdr. T.A.C, di kost Jalan Dukuh Kupang Surabaya, selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa kekantor Resort Tanjung Perak Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Reporter : ihwan