SURABAYA lintasjatimnews.com – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan, An tersangka : OS dan D. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana mereka diancam dengan hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun.
Kronologi singkat kejadian pada Jum’at tanggal 28 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi bertempat di sebuah gudang Jl.Tanjung Batu No.25-27 Surabaya.
Inisial OS, Laki-Laki, 31 Tahun, Islam, d/a Surabaya. Lalu ada D, Laki-laki, 35 Tahun , Islam d/a Surabaya. (DPO)
Barang bukti yang disita antara lain: 1 (satu) buah BPKB 1 (satu) unit truck dump tronton ; 1 (satu) unit truck dump tronton; 1 (satu) buah Handphone VIVO; 1 (satu) buah STNK 1 (satu) unit truck dump tronton; 1 (satu) lembar Slip Timbang; 1 (satu) lembar Slip Gate In Curah dan 6 (enam) lembar Surat Jalan.
Kronologi penangkapan, Rabu(28/04/ 2023). Saat Pihak kepolisian menerima laporan terkait Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penggelapan. Kemudian anggota Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang berada di sekitar TKP.
” Akhirnya pada hari tanggal 30 Mei 2023 Pukul 20.00 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Sidoarjo,” ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizky Wicaksana
Reporter: Ikwan