Mau Menggelar Hajatan, Forkopincam Jatisrono Berikan Edukasi Kepada Warganya

Listen to this article

WONOGIRI (lintasjatimnews.com) – Di tengah pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) diwilayah Kabupaten Wonogiri, mengharuskan seluruh masyarakat menerapkan protokol kesrhatan dan mentaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam PPKM tersebut.

Senin (18/1/2021), Batuud Koramil 14/Jatisrono Pelda Suyata melaporkan, dirinya bersama Forkopincam yang terdiri dari Anggota Polsek yang dipimpin Ipda Marman dan Kasi Kesra Kec. Jatisrono Agus, melaksanakan edukasi/sosialisasi dan pemahaman kepada warga masyarakat yang akan menggelar hajatan.

Forkopincam menyampaikan S.E Bupati Wonogiri tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi warga masyarakat yang akan menggelar hajatan ditengah pandemi Covid-19, diantaranya Kegiatan pernikahan yang diperbolehkan hanya acara inti ijab qobul dan hanya boleh diikuti maksimal 30 orang. Tamu yang hadir hanya dari keluarga dekat dan maksimal warga satu RT. Selain itu tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah serta melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apapun

Kegiatan tersebut pun digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan pemakaian masker, menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak.

Pelda Suyata menerangkan, kami berikan himbauan dan sosialisasi dengan harapan warga masyarakat tersebut mentaati apa yang menjadi keputusan bersama Forkopimcam dan seluruh Kades/Lurah se-Kecamatan Jatisrono juga Surat Edaran dari Bupati Wonogiri, guna menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19. (Arda 72).