Keluarga Terdakwa Pelecehan, Merasa Tuntutan JPU Tidak Wajar

Listen to this article

GRESIK lintasjatimnews.com – Keadilan didunia, kadang jauh panggang dari api, bahkan upaya hukum untuk berdamai juga tidak dilirik oleh Jaksa, harapan satu satunya adalah pada nurani dari majelis hakim yang mengadili terdakwa atas nama Muhammad Choirul Prayoga, demikian disampaikan oleh ayah terdakwa, Chambali Slamet, Rabu (12/4).

“Anak saya memang khilaf, tetapi fakta di persidangan seperti : tidak ada dan tidak terjadi persetubuhan, sudah melakukan perdamaian, keluarga terdakwa memberi santunan kepada keluarga korban ,keluarga korban mencabut laporan polisi, semua ini tidak dipertimbangkan oleh JPU dalam memberikan tuntutannya dalam sidang beberapa waktu lalu,”jelas Chambali.

Muhammad Chairul Prayoga dihadapkan kepada meja hijau, seperti termaktup dalam surat Tuntutan JPU, nomer : PDM-12/GRSK/ Eku. 2/01/2023, yang antara lain menyatakan bahwa, terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan dakwaan pasal 82 ayat (1) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya JPU dalam surat tuntutannya menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair kurungan 3 bulan. Fajar Tri Laksana SH dalam nota pembelaan (pledoi) yang sudah dibacakan pekan kemarin menilai JPU kurang menghargai fakta hukum secara komperehensif dan melemahkan dari hakekat tujuan hukum sebagai akses lahirnya norma keadilan.

“Kami dari lawyer sudah berupaya untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan, ataupun memperingan hukuman dari tuntutan yang diajukan oleh JPU, semoga majelis hakim masih mempunyai murani untuk memutuskan perkara ini, “pungkas fajar.

Reporter Budi Hariyanto