SURABAYA (lintasjatimnews.com) Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir bersama instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur (05/01/2021).
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 dengan mengambil sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel, pengendara mobil dan penarik becak.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir serta 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Karena menurunnya kesadaran masyarakat untuk menaati pelaturan protokol kesehatan, maka operasi ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up. (najib).