SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Terkait dugaan penggunaan Batu Karang yang di pasang di Dermaga baru yang terletak di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menuai polemik, (4/1/2021).
Atas di laporkannya kasus dugaan penggunaan Batu Karang di Desa Masakambing oleh beberapa pemuda asal Masalembu, mendapat dukungan dari salah satu Aktivis Nasional sekaligus Advokat ( Abd. Rahman, SH,MH ), dan beberapa Aktivis asal pulau Kecamatan Masalembu yang lainnya.
Pernyataan sikap oleh ketua umum Laskar Macan Asia ( LMA ) di sampaikan di salah satu Gruop Whatsapp, hal tersebut merespon pemberitaan di salah satu Media lain, terkait denga dugaan kasus penggunaan Batu Karang di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu.
Abdurrahman, SH,MH mengatakan. Bahwa pihaknya siap menjadi Pendamping Hukum pelapor atas proyek Dermaga yang terletak di Desa Masakambing tersebut.
” Silahkan tetap laporkan saudaraku, atas nama masyrakat masalembu saya siap menjadi advokat nya saya juga putra masalembu, siapapun yang menghalangi dari laporan tersebut juga akan berhadapan dengan saya juga “, tegas Ketua Umum LMA (4/1/2021).
Tidak hanya itu, pihaknya akan turun langsung ke pulau Kecamatan Masalembu bersama Tim Pencari Fakta dari jakarta, terkait dugaan penggunaaan Batu Karang yang dinilai melanggar Undang – Undang tentang Lingkungan Hidup.
Di katakan pula mengenai persoalan ekosistem alam harus di lestarikan terutama terumbu karang baik di pesisir ataupun di lautan,tidak di benarkan siapapun juga yang merusak tatanan terumbu karang jelas pelanggaran hukum yang di katagorikan sebagai pengrusakan ekosistem laut
Abd rahman suhu penggilan addur sangat menyayangkan hal ini terjadi bahkan kata addur yang juga JEBOLAN dari p3hi, perkumpulan pengacara dan penasehat hukum indonesia ini harus di usut tuntas dan ini akn menjadikan shok terapi tindakan yang melanggar aturan dan kaidah HUKUM yang ada (Hasan Basri)