Proyek Dermaga Senilai Satu Miliard Desa Masakambing Di Laporkan Ke Menteri Dan Polda Jatim

Listen to this article

SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Gisruh, Pembangunan dermaga baru senilai 1.000.000.00 ( Satu Miliard ) di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur di duga melanggar Undang – Undang tentang lingkungan Hidup, (2/1/2021).

Pembangunan dermaga baru yang terletak di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu bahan materialnya di duga menggunakan Batu Karang, hal tersebut berdasarkan sumber informasi Masyarakat setempat, dan dokumentasi foto proyek tersebut yang di peroleh Lintasjatimnews.com beberapa hari yang lalu.

“Sekarang sudah banyak yang rusak atau pecah Mas, itu Dermaga masih belum selesai sudah seperti itu “, ucap salah satu warga Desa Masakambing.

Atas penggunaan Batu Karang tersebut, salah satu putra asal pulau Kecamatan Masalembu  melaporkan hal penggunaan Batu Karang dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Kapolres Sumenep, dan Kapolsek Masalembu.

Laporan penggunaan Batu Karang yang di gunakan sebagai material pembanguan Dermaga baru Desa Masakambing d ketahui, setelah di unggah oleh Hariady Isbar berupa dokumentasi foto Surat Laporan di gruop Whatsapp ” MASALEMBU OPEN FOR PUBLIC ” hari ini pada tanggal 2 Januari 2021, pukul 13.48 Wib. (Hasan Basri)

Tinggalkan Balasan