LAMONGAN lintasjatimnews.com – Majlis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan mengundang kepala SMP dan MTs Muhammadiyah se Kabupaten Lamongan dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor), Selasa (24/1/2023).
Rakor digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Lamongan dengan pembahasan utama seputar kegiatan semester genap Tahun Pelajaran 2022-2023. Selain kepala SMPM dan MTsM, hadir juga jajaran anggota Majlis Dikdasmen PDM Lamongan.
Kegiatan Rakor dibuka oleh Drs. Achmad El Hanif, MM., sebagai moderator, pengajian iftitah disampaikan Drs. H. Muhammad Naim MM. Ketua Majelis Dikdasmen, Drs H. Kusnomwo, M.Si. memberikan sambutan pengantar program semester genap, sedangkan M. Said, S.Pd. M.Pd. (Sekretaris Majelis Dikdasmen), melengkapi uraian program lebih terperinci.
Sebelum memberikan sambutan Ketua Majelis Dikdasmen mengecek dengan mengabsen kepala SMPM dan MTsM. Tujuannya untuk mengetahui jumlah peserta Rakor yang hadir dan memastikan sekolah/madrasah masih eksis atau tidak keberadaannya di tengah-tengah masyarakat.
Drs. H. Kusnowo, M.Si. menyampaikan dalam sambutannya, “Sekolah dan madrasah supaya memasang kalender akademik di tempat yang strategis sehingga mengetahui programnya. Kepala sekolah/madrasah harus mengetahui jumlah hari yang efektif dalam setiap semester supaya bisa mengatur program sesuai dengan kalender,” jelas Pengawas Cabang Dinas Pendidikan Jatim.
“Ada empat indicator kepala sekolah/madrasah yang mampu memimpin lembaga dengan baik; menjaga mutu lulusan sesuai dengan standar, porses pembelajaran yang dinamis, mutu guru yang inovatif dan krreatif, serta mampu mengelola sekolah/madrasah dengan baik. Di samping itu, mampu mengupdate perkembangan Dapodik dan Emis sebagai basis data online, serta mampu mengoperasinalkan Learning Managemen system (LMS),” pungkasnya.
Sedangkan M. Said, S.Pd. M.Pd., melengkapi uraian program di semester Genap Tahun Pelajaran 2022-20233 lebih detail dan rinci tentang kalender akademik sebagai acuan dalam menjalankan program. Rencana pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) bagi kelas IX yang meliputi ketentuan, pendanaan, pembagian tugas guru penyusun soal, dan jadwal pelaksanaan.
Reporter: Efendi