Pemkot Surabaya Melarang Pedangang Trompet Menjelang Natal dan Tahun Baru Masuk Wilayah Surabaya

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) –  Pada tahun ini, suasana di Kota Surabaya bakal terlihat lebih sepi daripada tahun kemarin. Hal ini dikarenakan adanya larangan bagi penjual terompet untuk masuk ke Kota Surabaya. Hal ini juga berlaku bagi warga Kota Surabaya sendiri untuk tidak berjualan terompet saat Tahun Baru nanti. (18/12/2020).

pelarangan ini dituangkan dalam Surat Seruan Bersama dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya pada Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Surat Seruan Bersama ini ditandatangani oleh Wali Kota Risma, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan para pemuka agama.

Pelarangan penjualan terompet ini tertuang pada nomer empat dalam surat seruan bersama tersebut. Poin tersebut menjelaskan pelarangan untuk memperjual-belikan terompet, petasan dan kembang api.

Sebenarnya pelarangan untuk petasan dan kembang api ini sudah ada dari beberapa tahun yang lalu. Namun untuk terompet baru tahun ini ada pelarangan.

Ibu Risma, khawatir dengan penjualan terompet ini, sebab sebelum dijual, terompet dagangan tersebut biasanya dicoba dulu oleh penjualnya/pembuatnya. Menurutnya dengan proses seperti itu, maka akan ada air liur yang masuk ke terompet. Hal inilah yang kemudian bisa menjadi resiko penularan Virus Corona menjadi semakin tinggi.

“Saya khawatir dengan penjualan terompet ini akan menjadi sarana penularan Virus Corona, terutama kepada anak-anak,” ujarnya.

Wali Kota Risma mengatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan untuk meniup terompet apabila terompet tersebut adalah hasil buatannya sendiri. Jadi tidak ada air liur orang lain dalam terompet tersebut Dan yang pasti terompet tersebut tidak diperjual belikan kepada masyarakat lainnya.

Ibu Risma sangat tegas dan serius terhadap pelarangan penjualan terompet ini. Bahkan beliau juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Command Center 112 apabila ada yang melihat penjual terompet mulai membuka lapaknya. 

“Pasti akan kita lakukan razia, penindakannya akan disesuaikan dengan Perda Kota Surabaya tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya. (Najib).

Tinggalkan Balasan