BANGKALAN lintasjatimnews.com – Pengakuan dua gadis belia asal Sampang dan Surabaya membuat Polisi di Bangkalan merasa heran demi pergi klabing ke tempat hiburan malam keduanya terlebih dulu menyempatkan untuk mengkonsumsi barang haram sejenis sabu
Akibat dari perbuatannya itu gadis belia yang diketahui berinisial MK serta HM harus menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan aparat Kepolisian Sektor Galis Polres Bangkalan guna mengetahui asal muasal barang haram jenis sabu tersebut.
bahwa keduanya disergap Unit Reskrim Polsek Galis saat berpesta sabu-sabu disebuah rumah kosong yang ada di Desa Tlagah Kecamatan Galis, pada Sabtu pekan lalu tanggal 07/01/2023
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan AKP Muhlis Sukardi membenarkan, keduanya di tangkap unit Reskrim Polsek Galis terkait kasus penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu.
“Dalam penangkapannya petugas mendapati sebanyak dua poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 0,21 gram beserta pembungkusnya kata AKP Muhlis Sukardi, 18/01/2023
Lanjut Ajun Komisaris Polisi yang bertugas di Mapolres Bangkalan itu berucap, terkait pengonsumsian sabu tersebut, mereka beralibi untuk menemani dugem bersama laki laki dengan tarif 300 ribu rupiah hingga 750 ribu rupiah.
“Kami bekerja sama antara Satresnarkoba Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Galis melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari warga tentang adanya pesta sabu-sabu,” lanjutnya.
AKP Muhlis Sukardi menambahkan, saat ini masih dilakukan pengembangan guna mencari pemasok sabu yang dimiliki oleh kedua gadis tersebut.
“Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan terhadap keduanya yakni pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara untuk tersangka MK serta HM.” pungkasnya.
Reporter: EKO