SURABAYA lintasjatimnews.com – Satreskoba Polrestabes Surabaya terus berperang melawan para pengedar narkoba, seperti yang terjadi pada Senin tanggal 12 Desember 2022, kurang lebih pukul 13.00 WIB, di pinggir Jl. Karang Menjangan Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SP. Seorang laki-laki, pekerjaan jukir ( juru parkir), berusia 36 tahun.
Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan di pinggir Jl. Karang Menjangan Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya, dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah Jl. Karang Menjangan Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,40 gram, ± 0,40 gram, ± 0,40 gram, ± 0,42 gram, ± 0,42 gram, ± 0,42 gram, ± 0,42 gram, ± 0,42 gram, ± 0,42 gram, ± 0,42 gram, ± 0,44 gram, dan ± 0,44 gram beserta bungkusnya.
Dengan berat total ± 5,02 gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam kotak plastik yang berada di atas tempat tidur kamar rumah, 3 (tiga) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,18 gram, ± 1,22 gram, dan ± 1,24 gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam bungus tisu yang berada di dalam box speaker kamar rumah Jl. Karang Menjangan dan kesemua barang tersebut adalah milik tersangka sendiri.
Tersangka SP mengaku, bahwa mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut di atas dari Saudara DWI (belum tertangkap). Yaitu, pada hari Minggu, tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir sawah daerah Bangil Pasuruan berupa 5 (lima) bungkus klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 5 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Chief seharga pergramnya Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan total membeli sabu tersebut seharga Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta barang tersebut oleh tersangka belum dibayar dan rencananya akan dibayar setelah barang sabu tersebut laku terjual semuanya.
“Tersangka SP mengaku bahwa barang sabu sebanyak ± 5 gram tersebut dipoketi oleh tersangka menjadi 19 bungkus sabu, dan 3 (tiga) bungkus sabu dikonsumsi sendiri, 1 (satu) bungkus sabu dibuang oleh tersangka sewaktu ditangkap oleh petugas polisi dan barang tersebut belum ada yang laku terjual,” ujar Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (16/01/2023)
Rencananya barang sabu tersebut akan dijual oleh tersangka seharga Rp. 200.000,- s/d Rp. 1.100.000,- perbungkusnya.
Barang bukti yang diamankan, selain paket narkoba jenis sabu dan peralatannya, juga diamankan uang hasil penjualan sabu, sebanyak Rp.270.000 dan satu HP Redmi beserta SIM card.
Tindak pidana yang akan dijeratkan kepada tersangka, yaitu:
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter Ahmad