SURABAYA (lintasjatimnews.com) Warga di sekitar Jalan Kupang panjaan Surabaya di tangkap, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka pada hari Selasa (01/12/ 2020) sekitar pukul 19.00 WIB. di salah satu rumah di lokasi tersebut.
Rumah penggerebekan itu menjadi tempat salah satu tersangka yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. (06/12/2020).
Sebelumnya warga mau menuju lokasi kejadian setelah diketahui jika yang datang adalah petugas kepolisian mereka lalu membubarkan diri setelah tersangka berhasil diamankan.
Tersangka Eko Kristanto (31) yang diamankan pihak kepolisian warga Jalan Kupang Panjaan Gg.1, Surabaya.
“Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/ 409 /XII/Res.4.2/ 2020/NKB/ SPKT Polrestabes Surabaya, 01 Desember 2020. Dia diduga melakukan Tindak Pidana Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ujar Memo Ardian, Kasat Resnakoba.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat 0,41 gram beserta bungkusnya, 1 Skrop Plastik, Uang Sebesar Rp. 200.000, ATM, 1 pak plastik klip, dan HP.
Eko Kristanto sendiri dapat diamankan setelah petugas menyelidiki tempat kejadian begitu mendalami laporan yang didapat dari warga masyarakat.(najib)