Sebulan Sebanyak 36 Kasus Narkoba di Surabaya Terungkap

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com)  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba selama November 2020. Dari 36 kasus tersebut, diantaranya 47 laki-laki dan 2 perempuan (03/12/2020).

Kepala Unit Idik 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Inspektur Satu Danang Eko Abrianto mengatakan selama periode 1 hingga 30 November 2020 mengungkap 36 kasus narkoba. Danang mengaku pengungkapan kasus tersebut dominan merupakan informasi masyarakat melalui aplikasi Jogo Suroboyo.

“Selama November sebanyak 36 kasus yang terdiri dari 47 laki-laki 2 perempuan dengan barang bukti sabu sebanyak 1,2 kg, ganja 20,98 gram, pil ekstasi 19,5 ribu butir, pil koplo atau Double L 6000 butir,” ujarnya.

Danang mengaku para tersangka yang ditangkap kebanyakan sebagai pengedar narkoba. Tak hanya itu, dari kasus tersebut juga terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bahkan anggota Polri.

“Kami komitmen untuk memerangi narkoba. Bahkan jika anggota juga yang salah, kita proses dalam arti kita tidak pandang bulu,” ujarnya.

Bagi para tersangka disangkakan 4 pasal yakni pasal 14 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 62 undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 196 dan pasal 17 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (najib).

Tinggalkan Balasan