SURABAYA lintasjatimnew – Selasa (15 November 2022) , Opsnal Reskrim Polsek Genteng Surabaya mendapat informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di sekitaran gudang Jalan Osowilangun Surabaya. Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dan sekitaran jam 14:00 WIB di Area Gudang Stopel Jalan Osowilangun No 10 Surabaya. Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Kevin K.D, S.Trk melihat tersangka sesuai ciri-ciri laporan masyarakat, langsung diamankan mengaku bernama EFD sambil menunjukan surat perintah tugas.
Lalu pada saat diamankan dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti narkotika didalam bungkus rokok didalamnya berisi 3 (tiga) poket narkotika siap edar, dan 1 (satu) bendel kecil plastik klip yang dibawa tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Polsek Genteng guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut
Hasil interogasi tersangka sudah 2 (dua) bulan ini mengedarkan narkotika dengan cara membeli ke orang lain bernama STR (DPO) daftar pencarian orang, di sekitar terminal Osowilangun, kemudian diecer lagi untuk dijual kepada pembeli sekali beli sebanyak 1,5 gr dengan harga 1,5 jt dan diecer lagi tersangka mendapat keuntungan dari penjualan tersebut.
Tersangka
EFD. Umur 35 Tahun, Alamat Kalitengah kabupaten Lamongan atau Jalan Osowilangun No 10 Surabaya.
Barang bukti yang disita
1 (satu) poket klip isi narkotika sabu berat 0.49 Gram;
1 (satu) poket klip isi narkotika sabu berat 0.51 Gram;
1 (satu) poket klip isi narkotika sabu berat 0.54 Gram (Berat total 1.54 Gram)
1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk LA Lights;
1 (satu) buah handphone Samsung A32 warna hitam.
Beberapa Lembar Plastik Klip kecil kosong
tindak pidana setiap orang yang tanpa hak melawan hukum untuk menjual menawarkan narkotika jenis sabu dan atau melawan hukum menguasai menyimpan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasa114 ayat 1 uu Ri no 15 tahun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Ri No 15, tahun 2009 tersangka EFD terancam hukuman singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara untuk tersangka EFD.
Reporter: EKO