SURABAYA (lintasjatimnews.com) Kasus oknum polisi pesta sabu menambah deretan kasus kriminal yang dilakukan aparat. (28/11/2020).
Sebelumnya, media lintasjatimnews.com memberitakan Oknum polisi dari Polsek Sukomanunggal, Bripka S diduga melakukan tindakan kriminal dengan merampas sebuah mobil dan uang senilai 5,6 juta milik Harianto, warga Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Serta oknum polisi berinisial FT ditangkap bersama seorang warga sipil bernama Budi di dalam sebuah rumah Jalan Pragoto, pada hari Rabu (25/11/2020) malam saat sedang asyik pesta sabu.
Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh unit reskrim Polsek Tambaksari yang belakangan kasusnya dilimpahkan unit idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Jauh sebelum dua kasus itu mencuat, Polrestabes Surabaya pernah diterpa kabar miring soal dua oknum anggota Polsek Mulyorejo yang berinisial FS, LT dan seorang sipil berinisial AN yang juga terlibat skandal penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Juni 2020 lalu.
Melihat fenomena oknum polisi nakal di Surabaya, secara tegas Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo akan melakukan proses hukum baik secara internal maupun proses hukum pidana umum seperti yang sudah diatur dalam mekanisme perundang-undangan.
“Prinsipnya anggota polri tunduk pada proses peradilan hukum pidana umum.
Tentu juga akan ada proses sidang internal seperti sanksi disiplin atau sidang kode etik tergantung kasusnya,” kata Hartoyo.
Hartoyo menegaskan tak akan memberi toleransi kepada oknum anggotanya yang melakukan tindak kriminal.
Bahkan, Hartoyo mengancam akan memberikan sanksi terberat berujung pemecatan bagi siapa saja oknum yang terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindakan kirminal.
“Sesuai arahan Kapolri dan Kapolrestabes. Anggota yang nakal akan di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Proses pidananya dan kode etik. Sesuai prosesnya nanti akan dipecat,” ujarnya. (Najib).