SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Bawaslu menemukan ada ribuan alat peraga kampanye kampanye (APK) di Pilwali Surabaya yang dinilai telah melanggar aturan. APK-APK tersebut milik dua paslon nomor urut 1 Eri-Armuji dan nomor urut 2 Machfud-Mujiaman. (26/11/2020).
M Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya mengatakan pihaknya saat ini telah menginventarisir 2.008 buah APK yang melanggar undangan-undang. Adapun UU itu yakni PKPU 11, SK KPU serta perda Pemkot Surabaya.
Diperkirakan sebanyak 2.008 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan perundang-undangan seperti PKPU 11 tahun 2020, SK KPU sby no 876 dan perda pemerintah kota Surabaya.
Adapun APK yang melanggar itu, rinciannya baliho sebanyak 500 buah, banner 1.442 buah, billboard 34 buah dan umbul-umbul 32 buah.
Setidaknya ada tiga kategori pelanggaran APK yang tidak sesuai perundangan yang ada. Tiga hal itu yakni tak sesui ukuran, tata cara pemasangan, melanggar ketentuan lokasi yang tak boleh memasang.
Atas temuan itu, Bawaslu kemudian memberikan surat rekomendasi sebagai tindaklanjut ke KPU Surabaya dan diteruskan kepada masing-masing paslon.
Surat rekomendasi sudah dikirim ke KPU sebagai tindaklanjut temuan Bawaslu kota Surabaya, agar KPU menyampaikan kepada pasangan kedua calon untuk dapat menertibkan secara mandiri.
Apabila tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu Surabaya akan menurunkan 2008 APK dari seluruh pasangan calon yang ada. (Najib).