KPK Mengingatkan Pengembang yang Belum Serahkan PSU ke Pemerintah

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kewajiban pengembang perumahan di Kota Surabaya agar mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. (21/11/2020).

Penyerahan PSU ini telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.

Didik Agung Widjanarko Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK,  menyampaikan penegasan ini dalam rangka kegiatan percepatan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kota Surabaya.

Sampai hari ini ada dua pengembang dan  berharap nantinya semakin tumbuh kesadaran untuk penyerahkan dan Pemda tidak akan mempersulit sehingga semuanya berjalan dengan baik.

Kalau PSU tidak diserahkan, berdampak pada masyarakat. Fasum tersebut yang seharusnya milik pemda dan  disalahfungsikan oleh pengembang atau malah dijual atau tidak terpelihara dengan baik, sehingga bisa merugikan masyarakat.

Agenda pertemuan antara pemkot bersama KPK dan pengembang ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka percepatan penyerahan fasum dan fasos di Kota Surabaya, percepatan ini juga berjalan di seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa kendala yang menyebabkan fasum maupun fasos di Surabaya belum diserahkan oleh pengembang. Misalnya, saat penyerahan fasum fasos, pengembangnya sudah bubar. Kedua ada hal terkait dengan kepemilikan lahan yang belum dikuasai. Kemudian ada kendala terkait perbedaan luasan lahan seperti taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL. (Najib).

Tinggalkan Balasan