Pembunuhan Sadis di Way Kanan Ahirnya Terbongkar

Listen to this article

WAYKANAN lintasjatimnews – Gara-gara berebut warisan, lima anggota keluarga dibunuh secara sadis. Jasad empat korban dimasukkan ke dalam septic tank selama satu tahun. Sedangkan dan satu korban lain dikubur di areal kebun singkong.

Kasus ini membuat heboh Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Pasalnya, kelima korban hilang secara misterius dari kampung, sebelum akhirnya polisi mengungkap jika kelimanya adalah korban pembunuhan sadis.

Belakangan diketahui jika pelaku pembunuhan adalah dua anggota keluarga lainnya dengan latar belakang berebut harta warisan.

Aksi sadis ini terungkap saat Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, mengekspose kasus tersebut di Mapolres Way Kanan, Kamis (6/10).

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, mengatakan tim gabungan dari Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin mengamakan dua pelaku pembunuhan, yaitu DW (17 ) dan ayahnya, E (Erwin) usia 38 tahun.

Kedua pelaku membunuh lima korban sekaligus, yaitu Zainudin (Bapak kandung Erwin), Siti Romlah (Ibu tiri Erwin), Wawan (Kakak kandung Erwin), Zahra anak perempuan umur 5 tahun (Keponakan Erwin/anak Wawan), dan Juwanda (Adik tiri Erwin).

Teddy menjelaskan, kasus pembunuhan itu terungkap dari kedatangan warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022. Warga melaporkan hilangnya Juwanda (26).

Juwanda hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022 lalu. Warga melapor ke polisi karena menilai ada kejanggalan dari menghilangnya Juwanda.

Kepala Desa Marga Jaya lalu berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

“Berdasarkan informasi yang didapat, polisi mengamankan DW (17) pada Rabu (5/10), sekitar pukul 07.00, di rumahnya di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, tanpa perlawanan. Dalam interogasi, DW mengaku telah membunuh Juwanda bersama ayah kandungnya, E. Pelaku pembunuhan adalah kakak tiri serta keponakan dari korban Juwanda,” terang Kapolres.

Polisi lalu mengamankan pelaku E di hari yang sama, sekitar pukul 17.22 WIB. E diamankan dari Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, juga tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan pelaku, Juwanda dibunuh dengan cara dipukul pada bagian lehernya menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.

Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur. Sampai di dapur, korban yang sudah tidak bernyawa diangkat jasadnya menggunakan mobil pikap dan dibawa ke areal kebun singkong. Di sana, korban Juwanda dikubur oleh kedua pelaku.

Motif pelaku membunuh korban menyangkut masalah warisan,” ujarnya.

Berdasarkan petunjuk kedua pelaku, anggota Polsek Negara Batin bersama perangkat kampung mendatangi lokasi kuburan korban.

“Kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan, dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi,” ujar Kapolres.

Dalam pengembangan pemeriksaan, pelaku E juga mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap empat korban lainnya, yaitu ayah kandungnya Zainudin (66), ibu tirinya Siti Romlah (57), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (40), dan keponakannya Zahra (6).

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Sedangkan korban Zahra dibunuh dengan cara dicekik,” jelas Kapolres.

Keempat korban ini lalu dimasukkan ke sumur yang sudah digunakan untuk septic tank di belakang rumah korban. Pelaku menutup septic tank itu dengan cara dicor.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun. Namun pasal ini masih bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan terhadap pelaku nanti terbukti ada perencanaan maka kami akan kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” tegas Kapolres.

Kepala Kampung Marga Jaya, M. Yani, mengatakan korban Zainudin sudah tidak terlihat salat berjamaah di masjid sejak sekitar Oktober 2021 lalu.

“Saya dan warga sempat merasa heran. Karena biasanya Zainudin ini rajin salat berjamaah di masjid. Saya sempat tanya ke jemaah masjid yang lain namun tidak ada yang tahu. Lalu ada masyarakat yang mendatangi rumah Zainudin namun tidak bertemu. Yang ada hanya Erwin dan dikatakan bapak bersama ibunya pergi merantau ke gunung,” kata Yani.

Pada akhir tahun 2021, Juwanda pulang dari merantau. Saat tiba di rumahnya ia tidak menemukan ibu dan bapaknya.

“Juwanda sempat menanyakan ke Erwin dan dijawab sedang pergi ke gunung. Kemudian Juwanda dan Erwin menyusul pergi ke gunung untuk memastikan keberadaan ibu dan bapaknya. Namun keduanya pulang tanpa tahu dimana keberadaan ibu dan bapaknya tersebut,” kata Yani.

Sejak saat itu Erwin dan Juwanda sering bertengkar. Puncaknya, pada Februari 2022 terjadi keributan antara Erwin dan Juwanda di Pasar Kampung Marga Jaya.

“Dan sejak malam terjadi keributan itu Juwanda dikabarkan hilang. Sampai akhirnya ada pengakuan dari DW ikut membunuh Juwanda,” imbuhnya.

Yani menerangkan, jasad Juwanda sudah digali dan masih dilakukan autopsi. Polisi bersama warga juga sudah membongkar septic tank dan menemukan bagian tubuh manusia berbentuk tengkorak dan tulang.

Reporter Belly Sabara