Dewan Pendidikan Kota/Kab Se Jatim Sepakat Meninjau RUU Sisdiknas 2022

Listen to this article

SIDOARJO lintasjatimnews – Dewan Pendidikan Kota/Kab se Jawa Timur sepakat meninjau kembali RUU Sisdiknas 2022. Hal ini tertuang dalam salah satu rekomendasi Rakor Dewan Pendidikan Provinsi Jatim dan Dewan Pendidikan Kota/Kab se Jawa Timur di hotel Fave Sidoarjo, Rabu (31/8/2022)

Mayoritas peserta Rapat Koordinasi ini mendukung agar RUU (Rancangan Undang Undang) Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) 2022 ditinjau kembali. Karena dalam RUU Sisdiknas ini subtansi materi yang prinsip banyak dihilangkan dari UU (Undang Undang) Sikdiknas 2003.

Wachid Djarwono Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk mengatakan RUU Sisdiknas 2022 ini sangat jauh dari harapan masyarakat. Untuk itu mohon kepada Komisi X DPR RI meninjau kembali.

Lanjutnya, bahkan dipandang perlu agar RUU Sisdiknas 2022 ini ditunda saja pembahasannya. Hal ini mengingat bahwa UU Sisdiknas 2003 masih sangat relevan di masyarakat dan perkembangan pendidikan saat ini.

“Membaca RUU Sisdiknas 2022 masyarakat menjadi gelisah. Untuk itu pembahasan RUU Sisdiknas 2022 ditunda saja. Mengingat Undang Undang Sisdiknas 2003 masih sangat relevan dengan perkembangan pendidikan saat ini,” ungkapnya

Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo Supanut mengatakan agar pembahasan RUU Sisdiknas 2022 ditunda saja.

Lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Probolinggo, ada frasa urgen yang tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas 2022. Seperti keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dihilangkan. Padahal dalam UU Sisdiknas 2003 itu ada

“Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah jangan dihapus. Karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sangat diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan. Dewan Pendidikan sebagai kontrol dalam pelaksanaan pendidikan dan sekaligus sebagai penengah jika terjadi permasalahan di Dinas Pendidikan maupun di sekolah,” jelasnya.

M Ridlwan Hambali Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas 2022 ini memang perlu dicermati. Mengingat banyak frasa kalimat yang urgen hilang dari UU Sisdiknas 2003

Lanjut Pembantu Rektor Universitas NU Bojonegoro ini, kalau itu sudah menjadi aspirasi masyarakat maka selayaknya RUU Sisdiknas 2022 yang sedang digodog oleh komisi X DPR RI ini perlu ditinjau kembali.

“Kita menunggu niat baik anggota DPR RI khususnya anggota Komisi X terhadap RUU Sisdiknas dalam pembahasannya,” pungkasnya

Reporter : Fathurrahim Syuhadi