SURABAYA lintasjatimnews – Kronologi ,pada hari Kamis,18 Agustus 2022, jam 19:00 WIB ,Tersangka bersama istrinya menuju stand penjualan makanan di daerah Wonosari Surabaya, mereka berpura-pura ngamen. Karena, korban berada di belakang warung. Selang kemudian tersangka masuk warung mengambil dompet (berisi uang tunai Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan surat-surat) milik korban yang sebelumnya berada di dalam tas diatas meja kasir. Sedangkan istrinya NN (DPO) daftar pencarian orang, bertugas mengawasi diluar warung, setelah berhasil mengambil dompet kedua tersangka pergi dengan santainya. Selang beberapa waktu kemudian, korban tahu dompetnya hilang langsung mengecek cctv-nya (alhasil,kedua tersangka terekam cctv), Senin (22/08/2022)
Selanjutnya, dengan perasaan dongkol korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.
Tak disangka pada hari Jumat,19 Agustus 2022 pukul 22:00 WIB di Jalan. Gembong Surabaya korban melihat terduga pelaku sedang makan, adapun perawakan dengan ciri-ciri yang sama dengan di cctv-nya. Selanjutnya korban menghubungi Reskrim Polsek Genteng dan tersangka yang berinisial SWN berhasil di amankan. Namun, istrinya lari ke dalam kampung.
Selanjutnya tersangka berikut BB(barang bukti) dibawa ke Polsek Genteng Surabaya
Adapun hasil interogasi, kedua tersangka sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian, dengan modus sama di wilayah hukum Polsek Genteng dan uang hasil pencuriannya untuk makan sehari-hari. Karena ,hasil ngamen tidak cukup. Sedangkan dompet dan surat-surat milik korban sudah dibuang di sungai
“Tersangka bersama dengan istrinya mobiling jalan kaki berpura-pura ngamen ke rumah rumah, atau warung warung, setelah ada sasaran empuk,barang atau uang milik korban langsung diambil dan melarikan diri,” untuk AKP Andhika M.Lubis
Barang bukti yang diamankan di Polsek Genteng berupa:
1(satu) jaket hodie warna merah,
1(satu) rekaman cctv,
uang tunai Rp. 150.000
Tersangka SWN dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Reporter eko
Reporter. Eko