LAMONGAN lintasjatimnews – KPU Kabupaten Lamongan laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta pemilu 2024.
Acara dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Lamongan pada hari Sabtu (30/07/2022).
Kegiatan dibuka oleh Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan. Materi diisi oleh Achmad Shohib, Anggota KPU Kabupaten Lamongan, dan M. Nadhim, Anggota Bawaslu Lamongan.
Hadir sebagai peserta adalah Perwakilan Partai Politik, Polres, Kodim 0812, Disdukcapil dan Bakesbangpol.
Saat memberikan sambutan pembukaan Ketua KPU Kabupaten Lamongan Mahrus Ali berharap undangan dapat mengetahui dan paham dari serangkaian proses verifikasi.
Ada beberapa hal (Peraturan KPU) yang berbeda dari yang sebelumnya. “Saya berharap hadirin dapat dengan seksama memahami materi yang akan disampaikan nanti,”tuturnya.
Selain itu Dewi Mashlahatul Ummah, Anggota Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan, saat ini yang perlu digaris bawahi adalah apa saja yang perlu disiapkan parpol di tingkat Kabupaten/Kota. “Saya tentu berharap verifikasi administrasi, pasal 35-36, terdapat klausul bahwa anggota partai politik harus terdaftar di Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” jelasnya.
Harapannya partai politik bisa mengecek Nama NIK dan elemen selainnya terdapat di data KPU.
Pemateri pertama disampaikan oleh Achmad Shohib, selaku Anggota KPU Kabupaten Lamongan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Materinya adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Shohib menjelaskan secara rinci 13 Tahapan dalam proses Pendaftaran, Verifikasi hingga Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Ia juga menjelaskan tugas Partai Politik tingkat daerah dalam PKPU 4 Tahun 2022 adalah memenuhi jumlah anggota parpol minimal 1000 anggota. Proses pemenuhan data dan profil dilakukan secara integral pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selanjutnya materi disampaikan oleh M. Nadhim, Anggota Bawaslu Lamongan, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, menyampaikan materi mengenai Pengawasan Dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Nadhim menjelaskan tugas Bawaslu dan Kerawanan yang terjadi saat proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
Reporter : RIED