TUBAN lintasjatimnews – Kekerasan seksual merugikan korban baik secara fisik, mental, dan psikologis, bahkan Kekerasan seksual termasuk penyimpangan negatif yang bertindak tidak sesuai serta melanggar kaidah norma asusila dan adat istiadat kata Syaikhut Anam, ST. Direktur Aksi Solidaritas Umat, Selasa (19/07/22).
Pria yang juga menjadi Satgas P2TP2A Tuban ini menjelaskan bahwa apabila korban adalah anak di bawah umur, trauma yang dirasakan dapat menganggu pertumbuhan dan perkembangan anak.
Pengalaman dari beberapa kasus yang terjadi dia menambahkan, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan menjadi lebih tertutup dan takut bertemu orang baru, hal itu tentu dapat berpengaruh pada kehidupan sosial dimasa depannya.
“Hambatan yang harus dihadapi perempuan dan anak korban kekerasan seksual yaitu mulai dari stigmatisasi negatif hingga kendala proses hukum dan akses layanan. Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual kerap merasa malu atas kekerasan yang dialami, terutama jika pelaku adalah keluarga atau kerabat, tak jarang mereka juga selalu ditepatkan diposisi bersalah meskipun menjadi korban. Selain itu, mereka tidak mengetahui apa yang dialami adalah kekerasan, tidak mengetahui harus lapor ke mana, dan bagaimana mekanisme pelaporan. Hal ini diperburuk dengan masih minimnya akses layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan belum merata di seluruh daerah,” Tutup pria asli Kecaman Montong ini.
Reporter : Slamet Efendi








