SURABAYA lintasjatimnews – Sidang terhadap MSAT, terdakwa kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang rencana akan diagendakan secara tertutup, pada Senin (18/7/2022) pagi.
Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar di Ruang Sidang Cakra, Senin sekitar pukul 09.40.
Cuma masih belum ada informasi apakah terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan atau tidak. “Jadi sejauh ini kami asumsikan sidang berlangsung secara online,” kata Agung Gede Pranata Humas PN Surabaya
Meski begitu, Agung mengaku sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk pengamanan saat sidang berlangsung. Terutama untuk membantu proses pengamanan dari hal-hal yang tidak diinginkan agar persidangan berjalan lancar .
“Terkait kuasa hukum,saat sidang nanti, yang akan mendampingi MSAT , masih belum diketahui,” ujar Agung
Ia juga menambahkan, PN telah menetapkan nama-nama hakim dan panitera untuk sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan. Nama nama itu, yaitu Sutrisno (Hakim ketua) Titik Budi Winarti dan Khadwanto (keduanya hakim anggota), paniteranya Fajar Isman sebelumnya Tengku Firdaus
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang menyatakan, untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung, Ketua PN Jombang telah mengajukan permohonan pada Mahkamah Agung RI untuk pemindahan tempat persidangan agar di PN Surabaya,” beber Agung Gede Pranata Humas PN Surabaya
Kemudian Mahkamah Agung RI mengeluarkan, surat nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan pengadilan Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama tersangka MSAT.
Sementara Kejati Jatim telah menyiapkan 10 JPU untuk persidangan MSAT. MSAT didakwa dengan tiga pasal alternatif, yaitu pasal 285 KUHP tentang perkosaan ancaman penjara 12 tahun atau 289 KUHP tentang Pencabulan ancaman 9 tahun atau 294 KUHP tentang pencabulan anak dengan ancaman 7 tahun. Ketiganya diikuti juncto pasal 65 KUHP.
Reporter: Eko








