Ganggu Ketenangan Warga, Whisper Lounge dan Restaurant Disegel

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Whisper Lounge & Restaurant di Jl Mayjend Sungkono No 133-135, Kota Surabaya, disegel Satpol PP Surabaya yang diback up kepolisian dari Polsek Dukuh Pakis pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 01.30

Penyegelan dilakukan petugas lantaran Whisper Lounge & Restaurant milik Netty ini tak memiliki izin operasional bar. Selain itu, penindakan ini merupakan buntut keresahan warga sekitar,yang berujung demo.Masyarakat sekitar Whisper Lounge & Restaurant sangat terganggu dengan suara bising tempat hiburan, yang disebut warga malah menyajikan live DJ . Padahal, izinnya restoran! “Suaranya yang ding dang dung memekik telinga merembet ke permukiman warga. Sampai dini hari ,ya jelas warga merasa terganggu pokoknya malam ini juga harus ditutup atau kami akan datang lebih banyak,” ancam Ahmad salah satu warga, Senin (20/06/2022)

Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, dalam penyegelan terhadap Whisper Lounge & Restaurant yang beralih fungsi jadi mirip diskotek ini, pihaknya menyita mixer (pengatur suara sound) sebagai barang bukti. Bar-nya yang disegel. Izinnya yang lainnya lengkap tapi barnya yang gak ada. Sementara mixer yang di bawa

Sebelumnya ,diketahui pada hari Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 23:45 puluhan warga sekitar lokasi tempat hiburan berkedok restoran itu, melakukan demo mereka mengeluh lantaran tak bisa tidur tiap malam. “Akibat suara bising yang dihasilkan dari musik DJ yang diputar hampir tiap hari hingga pukul 03:00 ,” ungkap Ahmad salah satu warga

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Agung Widoyoko menjelaskan, saat demo berlangsung pihaknya bertugas mengamankan warga untuk menyampaikan aspirasinya. Terkait masalah perizinan dan penyegelan merupakan kewenangan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP langsung disegel dari Pemkot Surabaya tadi. Kami cuma mengamankan aksi demo warga ,dan petugas Satpol PP saat melakukan penindakan.

Reporter : Eko