Polsek Tambaksari Sergap DPO Curanmor di Pelabuhan Tanjung Perak

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Hari Selasa, (31/05/2022) ,sekitar jam 19.30 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dilakukan penyanggongan oleh anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Agus Suprayogi.

Pada penyanggongan ini berhasil menangkap (DPO) tersangka NH yang telah melakukan pencurian 1 (satu) unit motor merk Honda ACH1M21B04 AT (Beat) tahun 2014 ,Nopol P- 6251- VR, warna white red milik korban PPE. Pelaku bersama-sama dengan CA dan Z (yang sebelumnya tertangkap) dan telah proses hukum. Pada saat kejadian tersangka NH yang bertugas menjualkan sepeda motor di daerah Bangkalan.

Hasil dari pencurian yang di lakukan oleh kedua tersangka sebelumnya yaitu inisial CA dan Z. Awal kejadian sebagai berikut: korban inisial PPE umur 25 tahun ,islam, swasta alamat tempat tinggal kost Jalan Kapas Madya 3H Surabaya. Satu lingkungan kost dengan tersangka inisial CA (telah di proses)

Awalnya inisial tersangka Z yang (telah di proses) datang atau main ke rumah kost tersangka CA dan mengajaknya untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik tetangga kostnya yaitu (PPE), karena pada saat itu tersangka membutuhkan uang akhirnya menyetujuinya dan merencanakan pencurian tersebut.

Dan saat itu tersangka CA berpura- pura meminjam sepeda korban (PPE) untuk alasan beli cat ke toko bahan bangunan. Namun, oleh tersangka CA kunci sepeda motor korban ia duplikat, berserta gembok portal kampung kost-kosant. Setelah beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Selasa (10/05/2022) sekitar pukul 23.00,aksi yang mereka rencanakan tersebut dilaksanakan.

Dengan peran masing masing tersangka CA mengamati kondisi sekitarnya dan membukakan pintu portal kampung. Sedangkan tersangka Z yang mengeksekusi atau mengambil sepeda motor korban, setelah berhasil. Pintu portal di tutup atau di gembok kembali oleh kedua pelaku seperti sediakala biar tidak kelihatan

Dari keterangan para saksi, dan olah TKP akhirnya dapat diaman kan tersangka CA (telah diproses) dan akhirnya dia mengaku terus terang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama tersangka Z yang (telah di proses).

“Tersangka inisial NH merupakan pelaku yang ikut merencanakan pencurian tersebut, serta membantu menjualkan satu unit sepeda motor hasil pencurian menurutnya sepeda motor tersebut laku di jual senilai Rp 1.600.000 di daerah bangkalan dan ia mendapat bagian hasil 200 ribu,” ujar Iptu Agus Suprayogi

Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Juga untuk menelusuri akan potensi munculnya tersangka yang terlibat

Barang bukti
1 (satu) buah hand phone vivo y 93 warna biru , 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X warna merah nopol L- 2449 -TO (sarana). Pasal yang disangkakan: pasal 363 KUHpidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan tahun penjara) untuk tersangka NH.

Reporter : Eko