SIDOARJO lintasjatimnews – Pemblokiran akses jalan yang dilakukan Bapak Rudi yang mengaku sebagai pemilik lahan untuk akses jalan perumahan di Desa Bligo, Candi menimbulkan polemik warga perumahan selama satu tahun ini.
Akibat konflik antara pemilik lahan dengan developer berimbas pada akses jalan perumahan di Desa Bligo Candi. Sengketa kepemilikan lahan Rudi yang digunakan untuk akses jalan umum perumahan, selama satu tahunan ini sering dibongkar tutup oleh warga dan pemilik lahan, dikarenakan Rudi warga Bligo yang mengaku memiliki bukti kepemilikan lahan berdasarkan SK Gubernur pasa objek lahan 50 meter persegi. Lahan ini hingga belasan tahun, belum ada kompensasi dari pihak pengembang perumahan.
“Saya mempunyai kepemilikan objek lahan jalan ini. Dan menuntut hak saya hingga belasan tahun digunakan akses jalan perumahan menuju sekolah dan pasar milik desa untuk meminta kompensasi dari pengembang perumahan sebesar 600 juta,” pinta Rudi pemilik lahan.
Setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Bligo dan Camat Candi atas kejadian tersebut, Wabup Subandi, langsung mengambil langkah mediasi di lokasi objek lahan tersebut, guna penyelesaian sengketa. Subandi juga didampingi BPN Sidoarjo dan Forkopimka Candi.
Dalam mediasi yang dilangsungkan di lokasi jalan perumahan, Rabu (25/05)pagi tadi, Subandi memberikan dua solusi dan meminta pihak pemilik lahan dan pengembang untuk mengambil keputusan dalam batas waktu dua bulan ini. Yakni, memberikan kompensasi 600 juta kepada pemilik objek lahan atau membangun jembatan baru untuk akses jalan umum.
“Konflik lahan yang dibuat untuk akses jalan ini merupakan jalan perumahan. Kalau lihat dari siteplan perumahan objek ini masih belum ada suatu kebebasan lahan. Maka hasil mediasi ini, sudah dikomunikasikan. Antara pemilik lahan dan pengembang sudah bersepakat pada batas waktu 2 bulan ini,” ujarnya
Apabila tidak terselesaikan , lanjut Subandi,maka di tutup saja jalannya. Dan pihak pengembang perumahan untuk segera membangun jembatan baru. Namun, apabila pihak pengembang sudah memberikan uang sebesar 600 juta kepada pemilik lahan, maka lahan ini harus dilepaskan untuk dihibahkan sebagai akses jalan masyarakat. “Bukan hanya kompensasi nantinya tidak ada titik temu,” ungkap Subandi.
Halim, selaku pengembang Perumahan Citra Tama Adigraha mengatakan, bahwa konflik akses jalan ini sudah lama terjadi dan belum ada titik temunya. Namun ,secara legalitas kita semua ada, karena beliau patokannya pokoknya jadi kita kita ketemu.
“Pada hari ini kami di mediasi/ ditengahi Pak Subandi untuk menyelesaikan konflik ini. Dengan solusi penyelesaian. Yakni ,opsi pertama membeli tanah seharga 600 juta , atau opsi kedua membangun jembatan baru dengan diberi waktu selama dua bulan.”
Karena masalah ini sudah terselesaikan, maka dibuatlah berita acara penyelesaian sengketa lahan akses jalan .Antara pihak pertama selaku pemilik lahan dan pihak kedua selaku pengembang perumahan. Yang disaksikan Wakil Bupati Subandi serta Forkopimka Candi di Balai Desa Bligo, Candi.
Reporter : Budi









