SURABAYA (lintasjatimnews.com) — KPU (komisi pemilihan umum) membuka seleksi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2020. Masa penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS bakal dimulai pada tanggal 1 Oktober sampai 13 Oktober tahun 2020.
Terdapat sederet kualifikasi yang mesti dipenuhi bagi siapa saja yang hendak menjadi anggota KPPS Pilkada Surabaya tahun 2020. Salah satunya tidak mempunyai penyakit penyerta (komordibitas).
Soewito menjelaskan, rentang usia calon anggota KPPS juga ditentukan antara 20 hingga 50 tahun.
“Semua erat kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus,” tutur Ketua PPS Tanah Kalikedinding itu, dalam keterangannya, Rabu 7 Oktober 2020.
Soewito juga menambahkan, bagi para anggota KPPS yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, diharuskan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid-19.
“Jadi nantinya yang dinyatakan reaktif atau positif covid-19, itu akan kita ganti,” tuturnya
Untuk mengetahui kualifikasi, syarat dan ketentuan. Berikut Syarat pendaftaran KPPS antara lain adalah Foto copy KTP elektronik, Mengisi formulir pendaftaran, Mengisi daftar riwayat hidup, Mengisi pakta integritas, mengisi surat pernyataan, Umur minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, Surat pernyataan sehat khusus Covid-19, Surat sehat dari puskesmas, Matrei 6000 sebanyak 2 lembar nempel di surat pernyataan.
Bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota KPPS, formulir pendaftarannya dapat di ambil di kantor sekretariat PPS tanah Kalikedinding atau info lengkap hubungi bapak Soewito 085257923029. (Anil)