BPN Gresik Adakan Penyuluhan PTSL di Desa Se-Kecamatan Cerme

Listen to this article

GRESIK lintasjatimnews – Badan Pertanahan Nasional(BPN) Gresik terus bergerak ke desa desa untuk melakukan penyuluhan program strategis nasional: PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap). Penyuluhan BPN saat ini menggunakan strategi: mendekat, merapat,dan menyeluruh.

Tahun ini ada total 25 desa di Kecamatan Cerme yang mendapatkan penyuluhan dari BPN Gresik. Penyuluhan terakhir di Cerme, berlangsung hari Selasa(19/04/2022). Dan mengundang kepala desa,warga ,maupun perangkat desa di empat desa. Yaitu, Desa Wedani,Gedangkulut, Guranganyar,dan Desa Dampaan. Kegiatan penyuluhan kemarin dilangsungkan di Kantor Desa Wedani pada pukul 10.00 dan dilanjutkan di Kantor Desa Guranganyar pada pukul 13.00.

Dari kegiatan ini, diketahui, bahwa dari Desa Wedani ada sekitar 545 warga yang akan mengajukan permohonan PTSL. Sedangkan dari Desa Gedangkulut ada sekitar 600 warga yang mengajukan,lalu dari Desa Guranganyar ada 51 warga,dan Desa Dampaan ada sekitar 24 warga. Arief Bayuardi dalam sambutannya mengatakan, jika program pemerintah ini(PTSL,Red) bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Sebab, sertifikat saat ini adalah bukti kepemilikan yang sah. ” Sertifikat tanah ini bisa diibaratkan seperti BPKB-nya kendaraan bermotor. Sertifikat merupakan legalisasi aset dari masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Arief,juga mengungkapkan jika program pemerintah pusat ini bisa membantu mengurangi praktek mafia tanah. Arief melanjutkan,jika proses pemberkasan dan pengukuran telah selesai. Selanjutnya, pihaknya akan mengecek data yuridis dan fisik objek tanah. “Setelah itu baru bisa kami umumkan hasilnya,” terang pria ramah ini.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat,jika pada 2026 besok,surat petok d sudah tidak berlaku lagi. ” Ke depan petok d sifatnya hanya sebagai referensi saja,” terang Arief. Maka dari itu, dia berharap dengan adanya program PTSL ini,bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Agar hak masyarakat terlindungi

Sedangkan untuk biaya kepengurusan,hal ini sudah tertuang dalam Perbup No 16 Tahun 2022 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten Gresik.

Dalam kesempatan ini,pihak BPN juga mengajak masyarakat yang hadir untuk tanya jawab, seputar permasalahan tanah yang akan didaftarkan PTSL. Salah satu warga,Sutris bertanya kepada BPN. Yaitu, tentang siapa yang berhak mengukur bidang tanah ,apakah dari pihak pemilik tanah atau dari panitia PTSL? Lalu Arief menjawab,jika BPN lah yang berkewajiban untuk mengukur dan menetapkan. Sedangkan yang memasang tanda batas dan memelihara tanah adalah pihak pemilik, yang disaksikan oleh pihak perangkat desa.

Reporter : Budi.