LAMONGAN Lintasjatimnews – Kajian hukum biaya pendidikan dari masyarakat menjadi pembahasan yang sangat menarik dalam FGD (Focus Group Discussion) yang diselenggarakan Dewan Pendidikan Lamongan (DPL). Materi ini disampaikan Kabid Pendidikan SMP di aula KPRI Handayani Dinas Pendidikan Lamongan, Kamis (17/3/2022)
Kepala Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Dr R Chusnu Yuli Setyo MPd mengawali pemaparan dengan sebuah pertanyaan. Pungutan dan sumbangan untuk pendanaan pendidikan : legal atau tidak ?
Sontak peserta Focus Group Discussion yang diikuti para Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMP Negeri sekabupaten Lamongan ini setuju bahwa pungutan dan sumbangan untuk pendanaan pendidikan di Lamongan adalah legal. Tidak hanya legal tapi juga halal sesuai regulasi yang ada.
Chusnu Yuli Setyo menjelaskan tentang peraturan yang membolehkan pendanaan pendidikan dari masyarakat terutama dari orang tua siswa. Hal ini berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,.
Dalam Undang Undang itu disebutkan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Kemudian lanjut Chusnu setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Lamongan ini juga menjelaskan bahw pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Selanjutnya, Komite sekolah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan. Dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Mantan Ketua Dewan Pendidikan Lamongan ini menjelaskan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Peraturan Menteri disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bukan pungutan,” ungkap Doktor pada Program Studi Bahasa dan Sastra Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya ini
Berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Pendidikan, Chusnu mengutip bahwa orang tua mempunyai tugas untuk membiayai pendidikan anaknya sesuai dengan kemampuannya. Kecuali orang tua yang tidak mampu, dibebaskan dari kewajiban dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
“Orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban pembiayaan pendidikan anaknya. Pembiayaannya dapat dilakukan melalui mekanisme subsidi silang dan pemanfaatan program Corporate Social Responsibility,” ungkap mantan Kepala SMPN 1 Karanggeneng
Dipenghujung paparannya, secara jelas Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Lamongan ini secara tegas mengatakan bahwa tidak ada dana yang dialokasikan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Chusnu Yuli Setyo menutup presentasinya dengan doa “Rabbi najjinii minal qoumidh dholimin. Ya Tuhan, selamatkanlah dan lindungilah aku dari orang orang yang zalim itu,”
Reporter : Fathurrahim Syuhadi