LAMONGAN lintasjatimnews – Kajian Regulasi Dana Investasi Pendidikan menjadi bahasan dalam FGD (Focus Group Discussion) yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini diselenggarakan Dewan Pendidikan Lamongan bersama MKKS SMP Negeri Kabupaten Lamongan di aula KPRI Handayani Dinas Pendidikan Lamongan, Kamis (17/3/2022)
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan Joko Nursiyanto SH MH mengawali dengan pemaparan terkait Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengumpulan Sumbangan. Menurutnya, Pengumpulan Sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.
Lanjutnya, bahwa pengumpulan sumbangan di bidang pendidikan dan penanggulangan bencana termasuk salah satu usaha pengerahan dan penggunaan dana bagi kegiatan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Kemudian Joko Nursiyanto menyampaikan bahwa usaha pengumpulan sumbangan berdasarkan asas sukarela, manfaat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun tujuan usaha pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial.
Adapun ruang lingkup usaha pengumpulan sumbangan menurut Joko Nursiyanto meliputi sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga, agama atau kerohanian, kebudayaan. Kesehjateraan sosial lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan program pemerintah dalam bidang kesehjateraan sosial.
Terkait dengan Izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah dan untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Lanjut Joko Nursiyanto apabila dianggap perlu izin dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu bulan.
Menurut Joko Nursiyanto pemegang izin pengumpulan sumbangan wajib mempertanggungjawabkan kegiatannya dengan menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah. Selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya izin dengan disertai bukti-bukti pertanggungjawaban.
Joko Nursiyanto menambahkan, laporan memuat tentang pelaksanaan usaha pengumpulan sumbangan, jumlah sumbangan yang diperoleh dan penggunaan sumbangan yang diperoleh. Laporan pun bisa hanya satu lembar.
Di akhir paparannya, Joko Nursiyanto menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam proses pelaksanaan dan pengawasan pengumpulan sumbangan.
“Peran masyarakat berupa penyampaian informasi laporan mengenai pelanggaran penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, pemberian saran, pendapat, usul dan keberatan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan,” pungkasnya
Reporter : Fathurrahim Syuhadi