Peran Komite Sekolah dalam Perencanaan Anggaran Sekolah

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Drs Adi Suwito MPd Ketua PGRI Lamongan menyampaikan Peran Komite Sekolah dalam Perencanaan Anggaran Sekolah. Materi ini disampaikan pada FGD (Focus Group Discussion) yang diselenggarakan Dewan Pendidikan Lamongan di aula KPRI Handayani Dinas Pendidikan Lamongan, Kamis (17/3/2022)

Dihadapan Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMP Negeri sekabupaten Lamongan Adi Suwito menyampaikan paparannya. Mula mula ia menyampaikan standarisasi biaya pendidikan berdasarkan PP 19/2005 tentang Standarisasi Biaya Pendidikan.

Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Lamongan ini, bahwa Standarisasi Biaya Pendidikan meliputi biaya investasi terdiri dari penyediaan sapras, pengembangan SDM dan modal kerja. Sedangkan biaya personal meliputi biaya dari peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran yang terukur dan berkelanjutan.

Lanjutnya, untuk biaya operasional meliputi gaji pendidik dan tenaga pendidikan, peralatan habis pakai, pemeliharaan sapras, transport-konsumsi pendidik dan daya listrik-air-Telkom.

Terkait dengan bantuan pelaksanaan pendidikan di sekolah, Adi Suwito menyebutkan bahwa sumber bantuan itu terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Adi Suwito memperinci sumber bantuan. Bantuan Pemerintah Pusat terdiri dari BOS, BKSM dan KIP. Sedangkan bantuan dari Pemerintah Daerah meliputi BOSDA, siswa prestasi dan bantuan sapras. Terkait bantuan Masyarakat bersumber dari peserta didik-orangtua wali, dunia usaha dan stakeholder

Lanjutnya, yang berhubungan dengan mekanisme penggalian dana oleh Komite Sekolah Adi Suwito menjelaskan bahwa berdasarkan Permen 75/2016 Peran Komite Sekolah dalam membantu pembiayaan pendidikan di sekolah. Kemudian Pemerintah Daerah menyetujui izin penggalian dana oleh Komite Sekolah.

Selanjutnya pelaksanaan penggalian dana kepada masyarakat, stakeholder dan dunia usaha.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Lamongan ini juga memaparkan tentang Peran Komite Sekolah bagi Lembaga Pendidikan. Peran itu meliputi program kegiatan sekolah yang tertuang dalam RAPBS, penggalian dana pendidikan, membantu program peningkatan pendidikan di sekolah dan terlaksananya peningkatan mutu pendidikan di sekolah

Dalam penggalian dana oleh komite sekolah,

Adi Suwito memberikan beberapa catatan yaitu,

Pertama, Tidak dipungut dari peserta didik keluarga tidak mampu Dua, Menerapkan model subsidi silang Tiga, Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik yang dibiayai BOS Empat, Sekurangnya 20% untuk peningkatan mutu Lima, Siap diaudit dan dilaporkan secara berkala penggunaannya pada Pemerintah

“Penggalian dana adalah tanggung jawab Komite Sekolah dalam upaya membantu peningkatan mutu Pendidikan di Sekolah,” pungkasnya

Reporter : Fathurrahim Syuhadi