SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Bentuk sinergitas antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot (Wali Kota dan Bupati), serta lurah, menciptakan sebuah inovasi terbaru.
Bertempat di wilayah Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Kamis Siang (24/9/2020), Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya II langsung mensosialisasikan Trijuang, program unggulan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, H Jonahar.
Lampri, Kepala Kantah Surabaya II, mengatakan, Progam Trijuang ini akan memudahkan penyertifikatan bidang tanah, yang nantinya menjadi unggulan informasi berbasis teknologi. Masyarakat yang membutuhkan berbagai informasi bidang tanah, sudah bisa teridentifikasi mengenai status, batas, luas, zona nilai tanah dan penggunaan tanah.
“Hari ini kami langsung bergerak di lapangan untuk mengidentifikasi bidang tanah secara bertahap. Kebetulan, sekarang lokasinya berada di wilayah Kelurahan Bulak,” ujar Lampri.
“Dengan keterlibatan masyarakat, RT,RW serta koordinasi bersama para lurah, akan memudahkan BPN melakukan sertifikasi tanah. Sehingga, diharapkan dapat tercipta data bidang tanah yang lengkap dan akurat, baik itu yang sudah bersertifikat atau belum” sambung mantan Kepala Kantor BPN Bojonegoro tersebut.
Lampri berharap, program tersebut akan menjadikan data pertanahan di Surabaya menjadi lengkap. Untuk bisa membantu mewujudkan pembangunan Kota Pahlawan, lebih maju dari berbagai aspek.
“Kebetulan hari ini juga Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional berulang tahun ke-60, bertepatan dengan peluncuran program unggulan yang dicetuskan oleh Pak Kakanwil BPN Jatim tersebut. Kemarin, kami sudah deklrasikan bersama Bu Risma. Rencananya nanti akan dilaunching gubernur pada 25 September besok, ” pungkasnya.
Deklarasi Trijuang dilakukan di kediaman Wali Kota Tri Rismaharini, Selasa (22/9) lalu. Dalam deklarasi itu, dilakukan penandatanganan berkas PTSL Tahun 2020 oleh 10 Lurah, yang termasuk dalam lokasi PTSL di Kota Surabaya.
Hadir dalam deklarasi tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan, Ka DPBT, Ka DPUBMP, Kabag Hukum, Kabag LP2A, Kabag Pemerintahan dan Otoda Kota Surabaya, serta camat yang termasuk dalam lokasi PTSL 2020.
Dengan adanya penandatanganan tersebut sebagai komitmen antar instansi pemerintah di Kota Surabaya, guna meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan dan percepatan sertifikat tanah di Kota Surabaya. (Ramadhani)