LAMONGAN lintasjatimnews – Antisipasi penularan wabah Covid 19, Kementerian Agama kabupaten Lamongan memberlakukan pembelajaran tatap muka ( PTM) terbatas. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Drs H Masduki Yasin MPd, Kamis (10/2/2022)
Masduki Yasin melalui suratnya nomor B-603/Kk.13.18.2/PP.00/02/2022 yang ditandatangani dan ditujukan kepada kepala RA/MI/MTs/MA Negeri/Swasta dan Pengawas Madrasah sekabupaten Lamongan menyampaikan tentang PTM Terbatas.
Ia mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid 19 pada saat ini semakin meningkat. Di samping itu jugam ia menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan SKB 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Atas dasar itu, Masduki Yasin menyampaikan empat hal terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid 19 bagi lembaga pendidikan RA/MI/MTs/MA Negeri/Swasta di lingkungan kemenag kabupaten Lamongan yakni
Pertama, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan yang berada di daerah pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Kedua, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan bersa 4 Menteri
Ketiga, orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengijinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)
Keempat, satuan pendidikan dilarang melakukan study tour atau wisata keluar kota
“Pemberlakuan Pertemuan Tatap Muka Terbatas ini agar menjadi pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya bagi lembaga pendidikan RA/MI/MTs/MA Negeri/Swasta di lingkungan kemenag kabupaten Lamongan,” pungkasnya (Fathurrahim Syuhadi)