SURABAYA (lintasjatimnews.com) Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, memimpin operasi penertiban masker di wilayahnya, Operasi ini difokuskan di Jalan Siaga Kelurahan Bongkaran.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini diikuti Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi, Panit Lantas Ipda Sukadi, Panit Sabhara Ipda Tri Asmoro, 4 anggota Unit Lantas, gabungan piket fungsi, serta 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan. (20/09/2020).
Operasi ini juga merupakan implementasi Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Perda Trantibum Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran operasi yakni pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda angin, pengendara mobil dan pedagang keliling.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Sebanyak 9 orang diantaranya diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50 ribu melalui sidang di tempat. Sementara 2 lainnya diberikan sanksi sosial.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat memakai masker.
“Masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama tidak pakai masker. Itulah kenapa operasi ini terus kami lakukan,” ujarnya. (Najib).