SURABAYA (lintasjatimnews.com) Operasi yustisi penertiban masker digelar anggota Polsek Pabean Cantikan dan Satpol PP, Rabu malam, 16 September 2020 di Jalan Stasiun Kota.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Saat itu sasaran operasi yakni para pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya. Termasuk mobil dan truk.
Para pengemudi dan penumpang yang saat itu kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi disiplin dengan melakukan push up sebelum kemudian diberikan masker gratis dan diingatkan agar selalu memakai masker.
Selain operasi yustisi penertiban masker, dalam kegiatan ini juga dilakukan operasi tertib lalu lintas. Dimana beberapa orang yang kedapatan tidak melengkapi surat-surat diberikan sanksi tilang.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, kegiatan operasi yustisi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker. Untuk itulah kami bersama instansi samping terus melakukan operasi penertiban, dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat,” ujarnya. (Najib).