SURABAYA (lintasjatimnews.com) Operasi yang merupakan bagian dari implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta implementasi Pergub 53 tahun 2020 dan Perda Trantibum Jatim nomor 2 tahun 2020 ini digelar mulai pukul 20.00 di Jalan Nyamplungan.
Turut hadir mengikuti kegiatan ini Kapolres Kp3 Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, Kabag Ops Kompol Yulianto dan Kapolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Aryanto Agus bersama beberapa personil Polsek Semampir dan personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (17/09/2020).
Selain itu dari instansi samping hadir Danramil Semampir bersama beberapa anggota, Camat Semampir bersama staf dan sejumlah anggota Pomal Armada II serta anggota Satpol PP.
Sasaran kegiatan ini adalah para pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4.
Saat itu didapatkan sebanyak 33 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Ada yang tidak memakai masker sama sekali dan ada pula yang memakai masker tidak pada posisi yang benar atau hanya untuk menutupi dagu dan yang melakukan pelanggaran tersebut langsung dilakukan sidang di tempat.
Dari 33 orang yang ada, 6 diantaranya diberikan sanksi push up, sementara 27 orang lainnya diberikan sanksi denda dengan besaran mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Kegiatan operasi yustisi penertiban masker ini terus dilakukan setiap hari, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama pemakaian masker. Ini semua demi kepentingan kita bersama, untuk memutus rantai penyebaran covid-19. (najib).