SURABAYA (lintasjatimnews.comTersangka Saiful Mudafar (41) waktu di depan toko swalayan di Jalan Waspada, Surabaya melakukan transaksi menjual sabu, langsung diringkus polisi. (17/09/2020).
Pria yang tinggal di Jalan Tambak Gringsing ini, kedapatan hendak bertransaksi di depan toko swalayan pada siang hari (11/09/2020) pada saat itu tersangka terlihat mencurigakan seperti menunggu seseorang.
Al hasil tersangka kedapatan bertransaksi dan langsung disergap anggota Kepolisian Polsek Babean Cantikan, dari hasil pengeledahan terhadap tersangka pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 9 poket dengan berat 4.44 gram dibungkus plastik.
Selain sabu polisi juga mengamankan sebuah ponsel merk Oppo type A5 dan satu plastik klip merk Top Quality.
Menurut tersangka barang tersebut di peloreh dari seseorang yang bernama Wawan, dari Bangkalan, Madura.
Keterangan tersebut dipeloreh dari Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Endri Subandrio, dan tersangka telah mendekam ditahanan Polsek untuk di proses lebih lanjut. (Najib).