Lima Raperda Disetujui Pada Sidang Paripurna DPRD Lamongan

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Lima Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) atas inisiatif eksekutif dan legislatif Lamongan disetujui pada Sidang Paripurna dalam agenda Persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2021, Senin 13/12/2021

Kelima Raperda tersebut yaitu Raperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Dalam sambutannya Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengapresiasi peran aktif seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali eksekutif dan legistalif Lamongan mulai proses pembahasan hingga persetujuan yang dinilai sangat besar. Sehingga dalam aplikasinya seluruh Perda tersebut dapat dilaksanakan secara optimal.

Terhadap raperda persetujuan bangunan gedung, Yuhronur mengungkapkan bahwa Pemkab Lamogan berkomitmen akan memberi pelayanan terhadap persetujuan bangunan gedung yang tidak disertai pungutan berupa retribusi. Sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Pansus I sepakat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Kemudian raperda tentang penyelenggaraan pemakaman yang dibahas pansus II juga menyepakati beberapa perubahan materi diantaranya pengembang perumahan wajib menyediakan lahan untuk pemakaman dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan wilayah setempat.

Sedangkan raperda retribusi pelayanan tera/tera ulang yang dibahas pansus III menyepakati penambahan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen dan peraturan menteri perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang pengawasan metrologi legal.

Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, yang dibahas pansus IV menyepakati peningkatan hak kesejahteraan kepada lansia potensial dan tidak potensial sebagai wujud penghormatan dan penghargaan atas sumbangsihnya dalam memajukan kejayaan Lamongan selama ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lamongan Husnul Aqib menyampaikan setelah Raperda ini disetujui maka selanjutnya Bupati mengajukan ke Gubernur

“Pembahasan udah selesai tinggal bupati ngajukan ke gubenur. Apakah ada revisi atau tidak oleh gubernur”, pungkasnya (Fathurrahim Syuhadi)