SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Beberapa perwakilan driver ojek online (Ojol) roda dua dan roda empat, diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa timur untuk dilakukan audiensi, Selasa siang (15/9/2020).
Kendati demikian, pertemuan antara anggota Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jilid II dengan beberapa instansi terkait berjalan dengan alot. Mereka menyampaikan tuntutannya satu persatu. Sehingga, kegiatan tersebut berakhir pada waktu sore hari.
Dimulai dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS), pengurangan potongan aplikasi, standarisasi tarif untuk semua aplikasi, legalitas ojol roda dua, jaminan keamanan driver ojol di seluruh wilayah, dan tuntaskan kasus hukum penganiayaan terhadap driver online.
Erwin Indra Widjaja, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jatim, mengatakan, sebenarnya ibu gubernur sudah memberikan bantuan (JPS) melalui kabupaten atau kota se Jatim.
“Didalamnya terdapat salah satu substansi adalah masyarakat yang berhak menerima itu adalah masyarakat terdampak covid-19. Salah satu penerima adalah teman teman ojol,” ujarnya usai audiensi. Rekan rekan ojol bisa berkoordinasi dengan penyalur JPS Kabupaten atau Kota setempat. Dengan hal itu, semua kendala bisa tercover.
“Kendala mereka ada komunikasi yang kurang baik. Di JPS ada beberapa media seperti radar bansos. Itu juga menjaring masyarakat yang terdampak covid dan memang tidak menerima bantuan dari manapun,” tuturnya.
Untuk sementara, lanjut Erwin, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada gubernur, akan dicek lagi, dan diklarifikasi.
“Kalau mereka benar benar belum pernah dapat bantuan sosial akan kami sampaikan ke bu gubernur, bagaimana tindak lanjut berikutnya dan yang paling penting adalah penerima bantuan sosial tidak boleh double,” ungkapnya.
“Tidak boleh menerima bantuan dari instansi manapun. Prinsipnya disitu,” imbuhnya.
Masih kata Erwin, bagi warga yang berdomisili di Surabaya tapi KTP dari luar bisa mendapatkan lewat aplikasi radar bansos. Ini terbuka untuk siapapun dan sudah ada beberapa masyarakat, baik yang asli Jatim atau tinggal di Jatim dengan domisili luar. Melalui radar bansos dan membawa NIK dan KK.
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo Jatim, Nirmala Dewi, mengatakan, ini perlu ada komunikasi antara pemilik aplikasi dengan teman teman yang menggunakan aplikasi.
“Pemerintah nanti memfasilitasi komunikasi supaya tidak terjadi penafsiran yang salah. Jadi bisa didiskusikan, terutama soal tarif yang berbeda beda,” terangnya.
Padahal, lanjut Dewi, sudah ada batasnya baik nilai minimal maupun maksimal. Ia juga berharap, lewat pertemuan itu bisa disampaikan dan diselesaikan permasalahan yang kecil. Tanpa harus turun ke jalan. “Insyallah akan kami temukan teman teman ojol dengan pihak aplikator secara zoom,” pungkasnya.(Ramadhani)